Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Crazy Rich PIK, Helena Lim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2023. Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, Helena merupakan manajer PT Quantum Skyline Exchange. Melalui perusahaan tersebut, Helena memberikan bantuan untuk mengelola hasil penambangan timah ilegal.
Selengkapnya simak video di atas.
#newsupdate #update #news #newsflash