Pria di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Jannes Kilon Diaz (35), ditangkap polisi karena mengaku sebagai nabi. Jannes juga sesumbar membubarkan agama Islam. Kini, Jannes telah ditangkap dan dijerat Pasal 28 Ayat 2 UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun. Selengkapnya simak video di atas. #newsupdate #update #news #newsflash